Bentuk Pemenuhan Hak-Hak WBP, Lapas Lembata Bagikan Perlengkapan Khusus Kelompok Rentan

Lewoleba - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone laksanakan pembagian perlengkapan khusus kelompok rentan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (05/04).

Adapun penerima perlengkapan khusus kelompok rentan ini adalah 9 orang WBP lanjut usia (lansia) dan 1 orang WBP anak. Perlengkapan yang diberikan  berupa handuk, selimut, sarung tangan dan kaos kaki. Perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan petugas Perawat Lapas Lembata Deby Letuna. 

Dengan adanya pembagiaan perlengkapan khusus kelompok rentan ini, Kalapas Lembata Hariyadi Maikameng menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah Lapas Lembata dalam upaya pemenuhan Hak-Hak Dasar WBP. “Pembagian perlengkapan khusus kelompok rentan ini terus kami upayakan agar dilakukan secara berkala”, ucap Kalapas.

Beliau juga berharap agar WBP tidak berbagi barang-barang pribadinya kepada sesama WBP demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan berbagai penyakit di dalam Lapas.

<

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LEMBATA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara,
Kecamatan Nubatukan, 86612

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini94
Kemarin85
Minggu ini392
Bulan ini292
Total 27109

05-05-2024